Idealis Mahasiswa
 
 

Orang Malaysia' di Jakarta (Siri 3)


Hit = [ ]

oleh Fathi Aris Omar
sumber: http://ummahonline.com

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lebih kurang Kanun Keseksaan di negara kita, tidak lama lagi akan dibawa ke parlimen DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di sini setelah lama ditangguh-tangguhkan, sejak awal 1990-an.

Tetapi ia pasti mengundang kontroversi yang serius, kerana banyak sekali fasal yang mengekang kebebasan bersuara khususnya pada kelompok wartawan, media, seniman dan pekerja seni -- selain, tentunya, kepada kebebasan peribadi.

Di sisi lain, pindaan KUHP ini seolah-olah satu langkah untuk meremehkan usaha reformasi hukum dan demokratisasi Indonesia yang berjalan sejak 1999.

Dalam artikel Siri 2, saya sengaja memasukkan tajuk 'Menggari bibir Jakarta' kerana ada satu fasal khusus yang melarang dan menghukum seseorang (atau lebih tepat, pasangan kerana kita tidak mungkin mencium bibir seorang diri, bukan?) yang berkucupan bibir di khalayak ramai. Dalam istilah undang-undang, fasal sebegini kononnya bertujuan menjaga akhlak awam atau public morality.

Tetapi masih banyak fasal yang mengekang. Menurut satu jawatankuasa yang berkempen untuk membantah pindaan KUHP terbaru, terdapat 49 fasal yang boleh dianggap menyekat kebebasan media.

Antara fasal lama KUHP yang masih dikekalkan, sejak zaman Soeharto lagi, ialah soal "menghina presiden". Orde Baru menggunakan fasal ini -- yang terlalu umum dan sangat sewenang-wenang tafsirannya, seperti fasal-fasal Akta Hasutan di negara kita -- untuk menakut-nakutkan aktivis. [Untuk lebih perinci, rujuk rencana di Lampiran 1 di bawah]

Dalam era reformasi, sejak zaman Megawati Soekarnoputri hingga kepada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (baca: Esbeye) sekarang, ramai juga aktivis dan demonstran mahasiswa yang ditangkap, dibicarakan dan didapati bersalah semata-mata membakar, menconteng, memijak-mijak atau membuang foto presiden ke dalam tong sampah. Termasuk, membuang foto yang berselerakan selepas demonstrasi -- tindakan itu boleh dikira "menghina presiden"! Fasal ini memang digelar "fasal karet". [Karet itu maknanya getah kerana elastik].

Sekarang, ada seorang aktivis mahasiswa yang mendekam di tahanan atas tuduhan di bawah fasal ini. Baru-baru ini, dia tidak dibenarkan mengambil peperiksaan walau rektor universitinya membantah sikap polis itu. Kata rektor, mahasiswa itu wajar dibebaskan dengan ikat jamin tetapi polis tidak bersetuju. Sementara beberapa aktivis siswa yang lain sengaja menghilangkan diri (selepas demonstrasi) kerana takut ditangkap dan dituduh di bawah fasal ini. Sebenarnya, pihak polis sedang mencari mereka.

Saya pernah ke Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta beberapa minggu lepas -- seorang mahasiswanya diburu polis dalam kes yang sama. UIN Jakarta merupakan satu tempat rujukan saya dalam penelitian di sini, selain Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Jaringan Islam Liberal (JIL), Utan Kayu.

Sebenarnya beberapa lagi RUU (Rancangan Undang-undang) yang sedang diproses atau peraturan yang telah diluluskan sejak beberapa tahun lalu (era reformasi) -- walau niatnya baik -- tetapi telah berjaya disabotaj bagi melemahkan proses reformasi dan demokratisasi di republik ini. Seolah-olah masih ada anasir-anasir yang tidak senang dengan perkembangan yang ada atau mereka masih lagi berfikir a era Orde Baru, atau kedua-duanya sekali.

Antaranya, pembentukan suruhanjaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang independen tetapi cuba dikawal (sejak era Megawati lagi) oleh pemerintah. Taraf KPI ini seperti Dewan Pers (press council) yang independen. Dewan Pers sebenarnya sudah ada sejak Orde Baru tetapi Undang-Undang [UU] Pers No 40 Tahun 1999 telah membebaskannya daripada menjadi hamba pemerintah. Antara anggota dewan ini, Santoso, pengarah utama stesen radio berita Radio 68H, tempat saya menjalankan kajian budaya dan media sekarang.

KPI memang masih baru dan dibentuk daripada UU Penyiaran No 32 Tahun 2002. [Lihat, Lampiran 2 di bawah artikel ini]

Begitu juga suruhanjaya Komisi Kebenaran dan Rekonsialisasi. Walau pada asalnya diajukan oleh lembaga-lembaga NGO di negara ini untuk penyiasatan kes-kes pencabulan serius di bawah Orde Baru tetapi diputar-belitkan sebagai proses "memaafkan" dan "mendiamkan" salah laku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sini.

Dalam nada yang sama, cadangan untuk memperkenalkan rancangan undang-undang kebebasan informasi pernah mengalami trend 'sabotaj' yang sama. Sejak dibawa untuk dibahaskan beberapa tahun lalu, undang-undang kebebasan informasi masih lagi terawang-awang di DPR.

Perlu diingat, beberapa keping undang-undang kebebasan maklumat di dunia ini hanya menjadi 'topeng sandiwara' kerana pada bunyinya sahaja untuk kebebasan tetapi pada batinnya lebih mengekang maklumat. Ada beberapa penggerak kempen kebebasan informasi di Indonesia bimbang gejala yang sama akan berlaku di sini.

Lebih menyulitkan, selepas kejayaan menjatuhkan Soeharto, ada wartawan dan aktivis yang mula goyang kaki dan 'menikmati' kebebasan walau masih sangat rapuh di negara ini. Mereka tidak mempedulikan lagi proses reformasi hukum yang sedang berjalan -- banyak sekali, sebenarnya -- untuk memastikan demokrasi benar-benar tegak dan berfungsi dalam sejarah Indonesia.

Perlu diingat, jika ada demokrasi, ruang itu hanya dinikmati dalam tempoh beberapa tahun selepas kemerdekaan Indonesia pada 17 Ogos 1945. Sejak Soekarno memperkenalkan 'demokrasi terpimpin', pertengahan 1950-an, republik ini tidak pernah lagi mengenali demokrasi. Malah pemerintah memperkenalkan kejahatan luar biasa zalimnya dalam bentuk ribuan kes pembunuhan, pemenjaraan dan penculikan, sehinggalah tumbangnya Orde Baru pada Mei 1998.

Tetapi bagaimana nikmatnya ruang kebebasan demokratik sekarang, masih ramai orang Indonesia suka kepada negara kita. Mereka gemar sekali melihat dan ingin meneladani perkembangan politik, budaya dan ekonomi di Malaysia. Kata mereka, Kuala Lumpur itu kota yang bersih, tersusun dan banyak kawasan hijaunya! Ekonominya maju. Dan pemerintahnya melaksanakan hukum-hukum Islam!

Saya hanya tersenyum, dan kadang-kadang ketawa, sahaja dengan tanggapan-tanggapan seumpama ini baik daripada pemandu teksi, seniman, aktivis atau usahawan kecil. Mereka yang cenderung berfikir Islamik atau fundamentalis Islam memang sungguh menyukai Malaysia kerana negara kita dikatakan menjunjung atau menegakkan hukum Islam, misalnya wang negara digunakan untuk membangun masjid dan membiayai sekolah Islam!

Mereka ingin sekali hal seumpama itu diterapkan di republik ini. Seorang pemandu teksi bertanya saya, "apakah Malaysia melaksanakan hukum Islam?". Mereka tidak sedar pemerintah negara kita berbuat begitu untuk mengawal Islam, mendepolitisasi (nyah-pempolitikan) dan sekali gus membirokrasikan agama !

Sementara seorang seniman (yang terkenal) di Taman Ismail Marzuki bangga sekali dengan dasar pendidikan negara kita yang -- katanya -- menitik-beratkan pelajaran sastera. Ya, seniman ini (seperti pemandu teksi) juga tidak sedar, pendidikan itu dan kawalan terhadap kebebasan kreatif di negara kita sudah hampir total sehingga sasterawan muda atau tua di negara kita sudah tidak tahu menilai mana yang benar, baik atau palsu lagi!

Bagi saya, orang-orang Jakarta ini sebenarnya "overseas Malaysian" atau "orang-orang Malaysia di seberang laut." Namanya sahaja warga Indonesia tetapi kiblat mereka di Kuala Lumpur. Jika boleh, mereka mahu pindah, tinggal dan bekerja di negara kita.

Saya tidak kata semua tanggapan mereka salah tentang negara kita, atau di Indonesia semuanya indah dan demokratik, tetapi saya tidak tahan dengan sikap simplistik dan dangkal orang-orang Indonesia memandang Malaysia. Sama sahaja rasa mual saya terhadap orang Malaysia yang suka memperkecil-kecilkan Indonesia.

Dalam dugaan saya, lebih ramai orang Malaysia yang memahami atau ingin mendalami Indonesia berbanding orang di republik ini yang ingin mendalami negara kita. Lagi pula, pada pandangan orang sini, apa menariknya negara kita untuk dipelajari?


LAMPIRAN 1

Tajuk rencana: RUU KUHP: Lebih Banyak, Lebih Berat

Akhirnya, draf RUU KUHP baru selesai. Ada pasal porno-aksi dan porno-grafi yang memasuki wilayah pribadi.

KERJA besar dan melelahkan itu kini mendekati akhir. Jika semuanya lancar, bisa jadi tak berapa lama lagi DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah diserahkan tim perumus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, awal Januari lalu.

Menurut rencana, pekan-pekan ini draf KUHP itu akan diserahkan ke Presiden. "Selanjutnya diteruskan ke DPR," kata Andi Hamzah, anggota tim perumus KUHP baru. Agaknya, berakhirlah mimpi memiliki KUHP yang sesuai dengan "iklim" Indonesia, yang dipendam lama.

Pada sebuah seminar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada 1963, misalnya, sejumlah pakar hokum seperti Roeslan Saleh, Muljatno, dan Kadarusman sudah menyatakan perlunya KUHP baru. Para empu hokum Indonesia itu menganggap KUHP yang dipakai saat itu, yang lahir pada 1886, banyak bolongnya, sudah uzur, dan harus dipermak.

      

Banyak perubahan yang dibuat tim perumus RUU KUHP baru ini. Soal sistematika, misalnya, KUHP lama terdiri atas tiga buku. Buku pertama berisi ketentuan umum, misalnya jenis hukuman. Buku kedua berisi pasal-pasal tentang kejahatan, dan buku ketiga mengatur pelanggaran. "Di KUHP baru, kejahatan dan pelanggaran dijadikan satu buku, yakni tindak pidana," kata Andi Hamzah.

Jumlah pasal juga membengkak. Jika KUHP yang kini berlaku cuma meliputi 569 pasal, KUHP baru berisi 727 pasal. Salah satu yang kemungkinan besar memancing kontroversi adalah pasal porno-aksi dan porno-grafi yang masuk bab kesusilaan. Pasal ini mencantumkan kasus berciuman bibir di tempat umum sebagai delik biasa. Jadi, aparat berhak menangkap dan menggelandang ke meja hijau siapa pun yang ketahuan melakukan perbuatan ini. Ancaman hukumannya cukup berat: 10 tahun penjara.

Pasal-pasal kesusilaan merupakan bagian paling panas sejak KUHP baru itu dibahas. Walau demikian, masuknya "berciuman bibir" sebagai tindakan yang diancam pidana itu tak urung membuat Andi Hamzah terkaget-kaget. "Bagaimana dengan pelaksanaan soal ini di daerah wisata seperti di Bali?" kata Guru Besar Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, itu. "Di sana kan banyak turis asing berciuman bibir?"

Kerumitan ini, kata Andi, karena KUHP ini tidak memberi kekecualian bagi siapa pun, termasuk orang asing di Indonesia. Bukan hanya urusan ciuman yang membuat Andi kaget. Dia juga heran ketika mengetahui sejumlah tindak pidana kesusilaan yang sebelumnya delik aduan, di draf teranyar ini menjadi delik biasa.

Dalam draf KUHP yang dibuat tim Andi pada 1999, misalnya, perbuatan kumpul kebo ditetapkan dalam Pasal 420 sebagai delik aduan. Artinya, perbuatan ini hanya menjadi urusan pengadilan jika ada pihak yang mengadu ke aparat penegak hukum. Namun, di draf KUHP baru ini, kumpul kebo, yang ditetapkan sebagai Pasal 486, berubah menjadi delik biasa.

Hukumannya pun, jika semula maksimal setahun penjara atau denda Rp 7,5 juta, kini menjadi dua tahun penjara plus denda Rp 30 juta. Sebagai delik biasa, kelak aparat hukum dengan berbekal Pasal 486 itu bisa menggerebek dan menyeret siapa pun yang dituduh melakukan praktek hidup bersama tanpa nikah ke pengadilan.

Menurut Muladi, Ketua Tim Perumus RUU KUHP itu, masuknya klausul porno-aksi dan porno-grafi diambil dari RUU porno-aksi dan porno-grafi yang masuk ke DPR. Menurut pakar hukum pidana ini, prinsipnya, jika tim perancang KUHP baru tidak memasukkan klausul itu, maka mereka mengantisipasinya dengan hanya memasukkan ide-idenya. "Jadi, semuanya nanti tergantung DPR," katanya.

Pada RUU KUHP yang akan diserahkan ke presiden ini terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal. Jika rancangan sebelumnya, yang digodok tim perumus pada 2002 terdiri dari 647 pasal, kini jumlahnya 727 pasal. Selain mengatur sejumlah hal baru, KUHP ini juga mengatur tindak pidana yang selama ini sudah ada aturannya, misalnya tentang lingkungan hidup, terorisme, dan hak asasi manusia. Soal lingkungan hidup, misalnya, kini sudah diatur dalam UU Nomor 23/1997. "Kami memasukkan semua karena KUHP baru ini asasnya sebagai kodifikasi," ujar Muladi.

KUHP baru ini juga memberi ancaman lebih banyak terhadap pekerja pers. Walau ada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan di KUHP sekarang terdapat 32 pasal yang berkaitan dengan pers, pada KUHP baru jumlah pasal yang mengatur pers berjumlah 48. Ancaman pidananya juga menyeramkan. Jika berkaitan dengan soal ideologi negara, seorang wartawan bisa dijebloskan ke penjara hingga 10 tahun.

Selain penjara, hukuman lain pelanggaran "pasal-pasal pers" adalah pencabutan profesi. Ancaman ini ditegaskan pada paragraf 12 tentang Pidana Tambahan. Di situ disebutkan, menurut Pasal 88 butir g, "Hak-hak terpidana yang dapat dicabut adalah hak menjalankan profesi tertentu, termasuk profesi wartawan."

Tentang kemungkinan tumpang tindihnya KUHP baru ini dengan undang-undang lainnya ditampik Adnan Buyung Nasution. Menurut Buyung, yang juga ikut merancang KUHP itu, kelak undang-undang khusus itu tak berlaku lagi jika "berhadapan" dengan KUHP baru. "Dengan adanya UU baru, semua tuduhan perkara baru yang muncul setelah KUHP disetujui harus didakwa dengan KUHP baru," ujar Nasution.

Hingga kini, kritik terhadap RUU KUHP ini terus menggema. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Misbahuddin Gasma, menyebut KUHP ini lebih buruk dibandingkan dengan yang berlaku saat ini. "RUU KUHP ini lebih kejam," katanya. "Selain sanksi lebih banyak, ancaman hukuman juga lebih berat."

Beberapa pasal yang dinilainya mengancam kebebasan pers dan berekspresi itu, antara lain, pasal tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap negara, kepala negara, dan perwakilan negara sahabat, tindak pidana terhadap ketertiban umum, tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, dan pidana penghinaan.

Agus Sudibyo, Koordinator Lobi Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi, berpendapat serupa. "RUU KUHP itu justru semakin melengkapi alat negara untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat sipil," katanya.

Menurut Agus, KUHP baru ini berusaha memasuki wilayah pribadi dengan, misalnya, campur tangannya Negara dalam urusan kumpul kebo. "Apakah perlu negara campur tangan sampai dalam soal itu?" ia bertanya.

Muladi menolak jika dikatakan KUHP baru ini memasuki urusan pribadi. Menurut dia, masalah ini harus dilihat dari konteks sosial. Indonesia, kata Muladi, adalah negara Timur. "Maka harus diukur dalam konteks sosial. Konsep kejahatan tanpa korban itu ada pada negara-negara liberal," katanya.

Rudy Satriyo Mukantardjo, yang juga anggota tim perumus, menegaskan, masuknya pelbagai klausul dalam KUHP baru itu tak lepas dari perkembangan di masyarakat. "Tujuannya supaya jangan sampai terjadi main hakim sendiri," katanya. Rudy mencontohkan adanya pasangan kumpul kebo yang tinggal di suatu masyarakat, lalu masyarakat tidak suka dan kemudian memukuli pasangan itu.

Jika lolos di tingkat Presiden, maka tinggal DPR sebagai benteng terakhir penyaring KUHP ini. Ketua Komisi Hukum DPR, A. Teras Narang, belum bisa menjamin apakah RUU KUHP itu juga akan menjadi prioritas bahasan di DPR. "Itu nanti bisa dilihat dari program legislasi nasional," ujarnya.

Oleh: Sukma N. Loppies, L.R. Baskoro, Abdul Manan

[Sumber asal: majalah Tempo, edisi Internet, 31 Jan - 06 Feb 2005, No. 49/XXXIII]


LAMPIRAN 2

KPI Nilai RPP Penyiaran Berbau Orde Baru

Jakarta, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka menilai RPP itu merupakan upaya mengembalikan keadaan Orde Baru dengan memberi pemerintah kewenangan mengatur penyiaran. Substansi RPP yang disiapkan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bertentangan dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran.

Hal ini disampaikan Ketua KPI Victor Menayang didampingi anggota KPI Bimo Nugroho dalam dialog dengan para petinggi pertelevisian di Indonesia, Selasa (21/12) di Jakarta.

Pada 3 Desember 2004 Menteri Negara Komunikasi dan Informasi menyampaikan tujuh RPP sebagai pelaksanaan UU No 32/2002. Ini ditanggapi KPI dengan surat pada 5 Desember 2004 yang menolak RPP itu dengan alasan bertentangan dengan UU No 32/2002.

Ada tiga hal utama dalam RPP itu yang memberi peluang intervensi pemerintah, yakni menguasai proses perizinan penyelenggaraan penyiaran. Surat penolakan atau persetujuan izin penyiaran diterbitkan menteri. Padahal UU No 32/2002 menegaskan "... secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan negara melalui KPI".

Dalam RPP, pemerintah memiliki wewenang memberi sanksi kepada lembaga penyiaran. Sementara dalam UU No 32/2002 tidak terdapat satu pun pasal yang memberi kewenangan untuk itu.

Ketiga, pemerintah mengatur hal-hal di bidang penyiaran. Padahal, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara judicial review (uji materi) UU Penyiaran jelas dinyatakan bahwa kewenangan regulasi di bidang penyiaran dikembalikan kepada KPI sebagai lembaga independen.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengaku sudah menerima RPP itu dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Menteri Negara Informasi dan Komunikasi. Hamid juga menyatakan akan mendengarkan pendapat KPI. "Masukan dari KPI akan kami pertimbangkan dalam menyelaraskan UU Penyiaran itu dengan RPP," katanya, Rabu di Jakarta. (VIN)

[Sumber asal: akhbar harian Kompas, Kamis, 23 Desember 2004]





Copyright © 2005 Idealis Mahasiswa, All Rights Reserved